HUKUM INTERNASIONAL
Label:
Belajar Bareng Yuk
-
Hukum Internasional merupakan salah satu
kahian dalam studi Hubungan Internasional. Hukum Internasional merupakan
keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah perilaku dimana negara-negara terikat untuk mentaatinya, hubungan
antar negara.
Hukum Internasional penting karena
situasi politik dunia adalah anarki dan juga sebagai acuan dan batasan-batasan
karena tidak ada mekanisme yang memaksa
Asas-Asas
Hukum Internasional
a. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
b. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara
dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini
memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi
seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
c. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu negara.
Subjek
Hukum Internasional
1. Negara
Alasan yang mendasari pendapat yang
menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
a. Hukum internasional mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional
terutama adalah Negara.
b. Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum
internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,
contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi
internasional adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional,
hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena
faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan
hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat
strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi
dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari
1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan
sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat
dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi
hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus
sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan
diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di
Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan
besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan
kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban
serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat,
terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember
1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di
berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai
subyek hukum internasional yang mandiri.
Sumber
Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat
dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari aman kita
mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di
dalam memutuskan auatu sengketa internasional di dalam memutuskan suatu
sengketa internasional adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional pasal 38, yaitu
:
1.Perjanjian
internasional (traktat = treaty)
2.Kebiasaan-kebiasaan internasional yang
terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum ( perilaku yang
berulang-ulang, praktek- praktek yang biasanya dilakukan oleh negara )
3.Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab.
4.Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli
hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untukmenentukan
hukum.
5.Pendapat-pendapat para ahli hukum yang
terkemuka.
Pembentukan Hukum Internasional
Pembentukan Hukum Internasional
melalui beberapa tahap yaitu :
1. Kebiasaan-kebiasaan Internasional
2. Landasan Hukum
3. Perjanjian Internasional
4. Berkumpul dari kebiasaan-kebiasaan
5. Hukum Internasional yang mengatur hubungan antar
negara
Langganan:
Komentar (Atom)










