update kalau tdk bisa cb ini : It's My World: HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL


Hukum Internasional merupakan salah satu kahian dalam studi Hubungan Internasional. Hukum Internasional merupakan keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku dimana negara-negara terikat untuk mentaatinya, hubungan antar negara.
Hukum Internasional penting karena situasi politik dunia adalah anarki dan juga sebagai acuan dan batasan-batasan karena tidak ada mekanisme yang memaksa
Asas-Asas Hukum Internasional
a. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
b. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
c. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Subjek Hukum Internasional
1. Negara
Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
a. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah Negara.
b. Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
 5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari aman kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
 Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan auatu sengketa internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional pasal 38, yaitu :
 1.Perjanjian internasional (traktat = treaty)
 2.Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek   umum  dan diterima sebagai hukum ( perilaku yang berulang-ulang, praktek- praktek yang biasanya dilakukan oleh negara )
3.Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
4.Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untukmenentukan hukum.
 5.Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
            Pembentukan Hukum Internasional
            Pembentukan Hukum Internasional melalui beberapa tahap yaitu :
1. Kebiasaan-kebiasaan Internasional
2. Landasan Hukum
3. Perjanjian Internasional
4. Berkumpul dari kebiasaan-kebiasaan
5. Hukum Internasional yang mengatur hubungan antar negara

0 komentar:



Posting Komentar